get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Sita Aset PT KAI di Jalan Sutomo, Kerugian Negara Capai Rp21,91 Miliar

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 26 PMI Ilegal ke Malaysia, Diduga Tiga Agen Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025 | 14:24 WIB
header img
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, SH., MH.

Sebanyak 26 orang calon PMI, terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan, ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/5/2025). Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut. Tim TPPO Ditreskrimum Polda Sumut langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan para calon PMI sebelum diberangkatkan.

“Tiga orang tersangka yang diduga sebagai agen pengiriman berinisial MF, K, dan HR telah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Sumaryono.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan iming-iming gaji sekitar 1.500 Ringgit Malaysia atau Rp 5,7 juta per bulan. Namun, mereka diharuskan membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 5 juta per orang kepada para agen dan rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal tongkang.

Saat ini, ke-26 korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 subsider Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut