get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr. Ibnu Affan Sindir Lemahnya Pengawasan: Jadi Kadis Kadisnaker Sumut, 2 Menit Saya Selesaikan!

CP Nainggolan: Oknum Pimpinan Federasi Tak Bela Pekerja, SPSI Sumut Dukung Langkah Korban PHK

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:19 WIB
header img
Aksi Demo Korban PHK PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries beberapa minggu yang lalu.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Polemik pencairan hak normatif korban PHK PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries terus bergulir. Kali ini, dukungan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumatera Utara melalui CP Nainggolan, yang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum para korban PHK yang menggugat perusahaan.

Namun, CP Nainggolan mengkritisi pemberitaan yang hanya menyebut “SPSI” tanpa menyertakan nama federasi yang terlibat secara spesifik.

“SPSI itu gabungan dari sembilan federasi di Sumut. Kalau disebut ‘SPSI’ saja tanpa menyebut federasi mana, kami sulit menindaklanjuti. Tolong disebut federasinya agar kami bisa mengomunikasikan langsung ke pusat,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Ia menyayangkan adanya indikasi keberpihakan oknum pimpinan federasi kepada pengusaha, yang justru mengabaikan nasib dan hak para pekerja.

“Saya jujur terganggu. Seharusnya mereka membela anggota, bukan jadi saksi di pihak pengusaha. Kalau memang terbukti tidak membela, ya pecat saja. Ini bukan soal loyalitas personal, tapi soal membela hak normatif buruh,” tegasnya.

Nainggolan menekankan bahwa DPD KSPSI Sumut akan selalu berpihak pada anggota, terlebih jika tuntutan yang diajukan berkaitan dengan hak normatif seperti BPJS, pesangon, dan hak kerja lainnya.

“Korban PHK sudah membayar iuran organisasi, dan organisasi punya kewajiban membela. Kalau tidak, buat apa ada serikat?” ungkapnya.

Ia juga mendorong pimpinan federasi di tingkat pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan daerah yang tak mengayomi anggota.

“Kami merasa miris melihat kondisi para buruh di perusahaan itu. Ke depan, pimpinan pusat harus meninjau ulang keberadaan oknum federasi yang tidak lagi menjalankan fungsi perlindungan,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pekerja PT Medan Tropical Canning melaporkan perusahaan ke Polres Pelabuhan Belawan karena BPJS Ketenagakerjaan mereka belum bisa dicairkan selama enam bulan akibat tidak diberikan surat keterangan PHK oleh perusahaan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut