Dr. Ibnu Affan Sindir Lemahnya Pengawasan: Jadi Kadis Kadisnaker Sumut, 2 Menit Saya Selesaikan!

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kasus tak cairnya BPJS Ketenagakerjaan milik korban PHK PT Medan Tropical Canning selama enam bulan terakhir menuai respons serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dr. Ibnu Affan, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) sekaligus pakar hukum ketenagakerjaan.
Menurutnya, pelaporan mantan pekerja ke Polres Pelabuhan Belawan adalah langkah sah dan tepat karena hak normatif mereka belum dipenuhi.
“Silakan saja mereka lapor polisi, karena itu hak. Perusahaan wajib memberi keterangan bahwa pekerja telah di-PHK. Kalau begini kesannya perusahaan sengaja menyiksa. Dari sisi hak asasi manusia, ini juga tidak etis,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Ibnu menyindir keras kinerja pengawas ketenagakerjaan yang dinilainya lamban menangani masalah buruh. Bahkan, ia melontarkan pernyataan tajam.
“Kalau saya jadi Kadisnaker Sumut, dua menit selesai!” katanya, menekankan bahwa masalah ini seharusnya bisa ditangani dengan cepat jika aparat pengawas bekerja aktif dan proaktif.
Ia menyebut, pengawasan di sektor ketenagakerjaan, terutama di wilayah Medan harus segera diperkuat. “Saya himbau pengawas tenaga kerja Sumut, khususnya wilayah Medan, jangan duduk diam. Turun langsung bantu pekerja. Ini hak normatif, bukan perkara besar. Ini masalah kecil kalau pegawai pengawasnya serius,” tegasnya.
Ibnu juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa pencairan BPJS terhambat hanya karena pihak perusahaan belum memberikan surat keterangan kerja.
“Itu cuma surat keterangan kok. Apa susahnya? Kalau ditahan, itu bentuk ketidakadilan. Negara harus hadir untuk melindungi,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan agar proses hak buruh tak berlarut. Ibnu berharap kejadian serupa tidak terus terulang, apalagi sampai membuat para buruh menanggung beban berbulan-bulan.
Editor : Sadam Husin