Eka Putra Zakran Ketum ADNI: Hukum Harus Jadi Panglima, Bukan Alat Kekuasaan

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Advokat senior Eka Putra Zakran SH MH resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) untuk periode 2025–2030. Dalam sambutannya, Eka menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil, humanis, dan tidak menyalahi prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat).
“Indonesia ini negara hukum. Hukum harus menjadi payung bagi semua, bukan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Eka saat memberikan pernyataan kepada media, Selasa (14/5/2025).
Eka menyoroti maraknya kekerasan oleh aparat dalam penanganan kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal. Menurutnya, pendekatan represif tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mencederai keadilan.
“Coba tunjukkan di mana perintah hukum yang membolehkan aparat menembak hingga menghilangkan nyawa? Tidak ada,” katanya tegas. “Polisi bukan malaikat pencabut nyawa. Tugas mereka menertibkan, bukan menghabisi. Yang berwenang mencabut nyawa hanya Izrail, bukan aparat negara.” katanya.
Dari perspektif hukum Islam, lanjut Eka, aparat harus menahan diri dari emosi kuasa atau power yang berlebihan. Penindakan boleh dilakukan, tapi tetap dalam koridor hukum dan akhlak kemanusiaan.
Ia pun mendukung langkah Kapolda yang menonaktifkan Kapolres terkait dugaan penembakan oleh aparat. Baginya, itu adalah bentuk konkret dari equality before the law—tidak boleh ada hukum yang tumpul saat menyentuh sesama aparat.
“Empat pilar penegakan hukum harus berjalan seimbang: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pemutus, dan advokat sebagai pembela. Semua tunduk pada aturan hukum, bukan pada emosi,” tegas Eka.
Ia menutup dengan mengutip pemikiran klasik Albert Venn Dicey tentang rule of law yang menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Kalau hukum tidak lagi menjadi panglima, maka hukum hanya jadi alat kekuasaan. Dan itu berbahaya bagi masa depan bangsa," ujarnya.
Editor : Sadam Husin