get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke-58 Deli Serdang, Hadiah Umrah Jadi Penyemangat!

Dosen Hukum UISU Bongkar Fakta PHK Buruh: Hak Pekerja Bukan untuk Dikesampingkan

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:14 WIB
header img
Dr. Ibnu Affan, dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) saksi ahli hukum perselisihan hubungan industrial.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Persidangan kasus perburuhan PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries di Pengadilan Negeri Medan hari ini menghadirkan. Dr. Ibnu Affan, dosen Fakultas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Sebagai saksi ahli hukum perselisihan hubungan industrial, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Rabu (7/5) pagi.

Dalam keterangannya, Ibnu menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kasus PHK tanpa dasar hukum yang jelas. “Mereka datang tanpa kesalahan, tetapi diusir begitu saja. Ini bukan hanya soal pelanggaran kontrak, ini soal kemanusiaan,” ujar Ibnu ketika menuju ruang sidang kartika.

Menurutnya, para buruh diberhentikan dengan alasan tidak hadir bekerja, padahal sebelumnya mereka sudah tidak diperbolehkan masuk. “Lalu dipanggil, dianggap mangkir, lalu dianggap mengundurkan diri. Ini manipulasi prosedur,” tegasnya.

Lebih jauh, Ibnu menekankan pentingnya peninjauan status kerja para buruh yang diklaim sebagai pekerja kontrak (PKWT), padahal indikasi ketenagakerjaannya mencerminkan hubungan kerja tetap. “Ini harus diluruskan. Karena status kerja menentukan hak-hak normatif yang sangat penting, seperti pesangon, jaminan sosial, dan lembur,” jelasnya.

Meski kasus ini tidak dapat serta merta dipidanakan dalam konteks PHK, Ibnu membuka kemungkinan adanya pelanggaran pidana dari aspek lain. “Kalau hak normatif seperti upah, jaminan sosial, dan lembur dilanggar, itu bisa diproses secara pidana,” tambahnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Ibnu menyerukan agar proses hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman hukum ketenagakerjaan. “Undang-undang lebih condong membela pekerja, apalagi jika mereka tidak bersalah. Jangan sampai ada stigma bahwa buruh selalu di posisi kalah,” pungkasnya.

Ia berharap putusan nantinya memberi keadilan yang layak, serta membuka mata banyak pihak bahwa buruh bukanlah roda kecil yang bisa diputar seenaknya. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi bangsa yang wajib dihormati.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut