Tanjung Morawa Lebih Rapi! Tim Terpadu Tertibkan Reklame Liar

TANJUNG MORAWA, iNewsDeliRaya.id - Setelah Percut Sei Tuan, giliran papan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Kecamatan Tanjung Morawa yang menjadi target Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk ditertibkan.
Jumat malam, 2 Mei 2025, Tim Terpadu melakukan penertiban terhadap satu unit papan reklame berjenis billboard berukuran 7 x 14 meter di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Morawa A, tepatnya di dekat Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penertiban dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (3/5/2025), pukul 06.00 WIB. Penertiban dipantau langsung Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Hendra Wijaya; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST; Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi; Camat Tanjung Morawa, H Ibnu Hajar SSos dan perwakilan Pemkab Deli Serdang lainnya.
Setelah papan reklame dibongkar, tiang-tiang besinya dicincang menggunakan mesin las dan pemotong besi. Lalu dibawa ke Pemkab Deli Serdang.
"Kita sudah melaksanakan sesuai Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari tahap undangan (mengundang) pihak pemilik papan reklame/billboard, mereka berkenan hadir namun tidak dapat menunjuk perizinan (yang telah diatur oleh pemerintah)," kata Kasatpol PP.
Sebelum penertiban, Tim Terpadu terlebih dulu memberi Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Kepada pemilik papan reklame/billboard di Kabupaten Deli Serdang, Kasatpol PP mengimbau, agar mengurus izin (bagi yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak reklame.
"Ini (penertiban) akan berjalan terus di wilayah Kabupaten Deli Serdang," tegas Kasatpol PP.
Editor : Sadam Husin