get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Deli Serdang Dorong IGDT Jadi Inspirasi Moral Anak Bangsa di Sumut

BONGKAR KASUS KORUPSI: Pidsus Kejari Medan Tangkap Perempuan 64 Tahun Penguasa Aset PT KAI Senilai R

Sabtu, 19 April 2025 | 17:43 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan Risma Siahaan (64), tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai fantastis: Rp21,91 miliar.

Langkah tegas ini diambil usai Risma mangkir dari panggilan resmi sebanyak lebih dari tiga kali. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Penangkapan sendiri berlangsung Jumat malam (18/4) di kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Medan Timur.

“Upaya paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. Bahkan sempat melakukan perlawanan saat hendak dibawa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).

Proses penangkapan pun dramatis. Saat tim gabungan yang terdiri dari jaksa, polisi, dan kepala lingkungan tiba di lokasi, tersangka tengah berada di rumah bersama anaknya. Petugas membacakan surat penetapan dan perintah penangkapan di hadapan keluarga. Namun, tersangka sempat menolak surat dan bersikap agresif, memaksa tim melakukan tindakan paksa.

Drama berlanjut dalam perjalanan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Tersangka berulang kali berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan berpura-pura tak sadarkan diri saat tiba. Rutan sempat menolak menerima tersangka karena alasan medis. Akhirnya, RSU Bandung jadi tempat “pelarian” terakhir malam itu.

Namun hasil pemeriksaan medis menegaskan: kondisi tersangka sehat, dan proses hukum tetap berlanjut.

Tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan penguasaan aset strategis milik negara di kawasan Jalan Sutomo, Medan. Tersangka secara terang-terangan menolak pengukuran dan pengembalian aset milik PT KAI yang dikuasainya tanpa hak.

“Ini bentuk komitmen Kejari Medan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan dilakukan dengan profesional, berlandaskan HAM, dan tetap menjamin hak tersangka mendapat pendampingan hukum,” ujar Rizza.

Audit BPK RI mengonfirmasi, negara dirugikan hingga lebih dari Rp21,91 miliar akibat ulah tersangka.

Risma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal 15 juga dikenakan karena dugaan perintangan penyidikan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut