Tak Berizin PT Nirvana Memorial Nusantara Disegel Satpol PP Deli Serdang

DELISERDANG, iNewsDeliraya- Bangunan gedung PT. Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki S.Sos, M.AP yang memimpin langsung kegiatan Penyegelan menjelaskan, bahwa bangunan PT.Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini disegel karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan Fasilitas Umum (Fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.
"Sebelum melakukan penyegelan, Pemkab Deli Serdang telah menyurati PT. Nirvana Memorial Nusantara pada tahun 2022, disitu pihak Perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBG nya" ucap Kasat Pol PP Deli Serdang saat melakukan penyegelan, Jum'at (11/4/2025).
"Setelah dilakukan penyegelan pihak perusahaan akan diundang pada hari selasa tanggal 15 April 2025 melakukan pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan disitu pihak perusahaan menyatakan siap untuk mengurus perizinannya semua", kata Kasatpol PP Deli Serdang.
Kasatpol PP Deli Serdang berharap, jangan ada lagi perusahaan yang perizinannya tidak lengkap dan setiap perusahaan wajib mematuhi semua perizinan yang ada dari pemerintah.
Setelah Team terpadu memasang segel spanduk berukuran 2x4 di dalam pintu masuk PT. Nirvana Memorial Nusantara, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT. Nirvana Memorial Nusantara, dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Perizinan, serta pihak Kecamatan.
Satpol PP Deli Serdang terus berkomitmen untuk mewujudkan Misi dari Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yaitu Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya.
Editor : Sadam Husin