get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Deliserdang Berbagi Susu dan Snack Gratis di Tiga Sekolah Dasar

PWI Sumut Minta Pelepasan Tanah BUMN untuk Perumahan Wartawan di Sampali Deliserdang

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:52 WIB
header img
Ketua PWISumut H Farianda Putra Sinik SE menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset BUMN untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Putra Sinik SE menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset BUMN untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI.

H. Farianda Putra Sinik didampingi Ketua tim tanah dan perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar serta Sekretaris, Sugiatmo menyerahkan surat permohonan pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektare (ha) tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sumut, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Senin 22 Juli 2024.

Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN, Fajar Karyanto bersama tim. Dalam kesempatan itu, Fajar Karyanto memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut itu kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN.

"Fajar Karyanto menyebut akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke bidang yang membidangi secara teknis, guna diproses lebih lanjut. Terkait mekenisme dan prosedur pelepasan aset BUMN, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN,"kata H Farianda Putra Sinik kepada MPI, Selasa (23/7/2024).

Meski demikian, lanjut H Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menuturkan, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative. Begitu juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal itu PTPN II.

Oleh karena itu, sambung H. Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Sumut dan PTPN II sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

"Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum HGU-nya berakhir. Ya, bisa saja aset BUMN dilepas, meski masa HGU-nya belum berakhir,”ungkap H. Farianda Putra Sinik.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut