JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fuji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar. Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp1,3 miliar saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji sebagai tersangka. Batara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan dana milik Fuji senilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan" kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta