BATUBARA, iNewsDeliRaya.id – Penjabat (Pj) Bupati Batubara, Nizhamul SE, MM, mengukir prestasi gemilang dengan meresmikan Istana Niat Lima Laras di Desa Lima Laras sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Batubara.
Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plang Cagar Budaya bersama Zuriat Lima Laras pada hari Jumat (31/5). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Nizhamul dalam melestarikan warisan budaya di daerahnya.
Penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai cagar budaya didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 45 Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Surat Keputusan Pj. Bupati Batubara Nomor 406/Disporabudpar/2024.
Kepada awak media, Nizhamul menjelaskan bahwa setelah penetapan status cagar budaya, langkah-langkah revitalisasi selanjutnya akan segera dilaksanakan.
"Revitalisasi ini merupakan proses menghidupkan kembali kejayaan masa lampau," ungkapnya. "Kita akan menyempurnakan kembali Istana Niat Lima Laras ini, mengembalikannya ke bentuk aslinya. Secara konkret, revitalisasi ini meliputi perbaikan aspek fisik, ekonomi, dan sosial Istana Niat Lima Laras."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta