get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Hukumnya Bila Istri Ingin Hubungan Badan Namun Suami Menolak, Begini Penjelasan Ulama

Kepergok Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria Ini Langsung Tikam Kepala Suaminya Pakai Gunting

Senin, 27 Mei 2024 | 15:57 WIB
header img
Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas M. Adji Pratama (27) ditangkap polisi usai menusuk Abdur Rahman Fauzi (33) dengan gunting lantaran kepergok sedang  berhubungan intim dengan istri korban. Foto: Era

MUSI RAWAS, iNewsDeliRaya.id - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas M. Adji Pratama (27) ditangkap polisi usai menusuk Abdur Rahman Fauzi (33) dengan gunting lantaran kepergok sedang  berhubungan intim dengan istri korban, di Dusun 4, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Muras, Sumsel, Sabtu (25/5/2024) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan adanya peristiwa itu. Dan untuk pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Muara Beliti.

Dijelaskan Herdiansyah peristiwa berawal dari pelaku kepergok oleh korban sedang melakukan hubungan suami istri dengan istri korban. Karena kaget perbuatan mereka diketahui korban sontak pelaku mengambil 1 (satu) buah gunting di bawah lemari, kemudian pelaku langsung mengejar korban keluar rumah dan menusuk kepala korban dibagian kepala sebelah kiri.

“Pelaku ini kepergok oleh korban sedang berhubungan dengan istrinya, hingga terjadi peristiwa tersebut,” katanya.

Selanjutnya korban yang ditusuk oleh pelaku berteriak minta tolong sehingga memancing warga untuk melihat apa yang terjadi. Dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di bawah tempat tidur.

“ Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Beliti guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dan dari pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa benar memiliki hubungan spesial dengan istri korban dan sudah hampir 10 kali berhubungan intim dengan istri korban.

"Terakhir mereka berhubungan intim di rumah korban di tempat kejadian penganiayaan tersebut, sekitar pukul 05.30 WIB, pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 351 KUH Pidana. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut