DELISERDANG, iNewsDeliraya.id - Okupasi hari pertama tanah seluas 382 hekatare (ha) milik PTPN II berdasarkan HGU No 103 di Dusun 6 dan 7, Desa Buluhcina, Kecamatan Hamparanperak, tanpa ada hambatan, Jumat (18/3/2023) pagi.
Puluhan petugas TNI AD bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamanan dibantu petugas satuan pengamanan serta pengurus dan anggota serikat pekerja perkebunan PTPN II.
Dari data yang terhimpun, pada lahan yang sedang diokupasi itu terdapat bangunan sebanyak 64 unit yang terdiri dari 15 unit bangunan rumah permanen, 12 unit rumah semi permanen dan 36 unit bangunan rumah gubuk atau sederhana.
Diperkirakan okupasi atau pembersihan lahan tersebut akan berlangsung selama enam hari dan dilaksanakan dengan menggunakan sebanyak 30 alat berat jenis eskalator. Untuk membayar ganti rugi bangunan itu, PTPN II menyediakan anggaran sebanyak Rp508 juta.
Sedangkan untuk biaya tali asih atas lahan yang telah sempat dikuasai warga, PTPN II menyediakan anggaran sebesar Rp2 juta. perhektar dengan total sebanyak Rp764 juta. Sehingga untuk suksesnya okupasi lahan seluas 382 Ha itu, PTPN II harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,27 miliar
Dua orang yang terimbas okupasi, M Yusuf dan Suhartono mengaku ikhlas lahanya diambil kembali oleh PTPN II setelah sempat dikuasai dan kelelolanya selama beberapa tahun lamanya.
"Sejak awal aku tahu lahan ini tidak mungkin bisa aku miliki. Namun karena tidak ada pekerjaan maka aku kelola tanah ini. Untungnya pihak PTPN II tidak begitu saja menggusur kami dan kami puas karena kami masih dimanusiakan," kata M Yusuf.
Editor : Sadam Husin