get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,49 Gram

Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap Dijatuhi Hukuman Disiplin, Begini Rinciannya

Selasa, 27 September 2022 | 13:12 WIB
header img
Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap. Foto: UINSU

Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:

a. telah berakhir masa jabatannya; 
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; 
c. diangkat dalam jabatan lain; 
d. melakukan tindakan tercela; 
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; 
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; 
h. cuti di luar tanggungan negara; atau 
i. meninggal dunia.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut