get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Lalu Ditolak, Bupati Edimin Beli Mobil Dinas Keluaran Terbaru Tahun Ini

Pengunjukrasa di Rumah Dinas Bupati Labusel Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 03 September 2022 | 10:33 WIB
header img
Bupati Labusel H Edimin alias Asiong memberikan keterangan dalam satu kesempatan. Foto: Ist

KOTAPINANG, iNewsDeliRaya.id – Dalang unjukrasa yang diduga menebar fitnah kepada Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin alias Asiong disebutkan melarang sholat magrib saat unjukrasa di rumah dinas dilaporkan ke Polsek Kotapinang.

Pengunjukrasa yang menuntut SK perpanjangan masa kontrak kerjanya agar diperpanjang itu, sejak pagi hingga petang sudah melakukan demontrasi di kantor Bupati Labusel. Kemudian mereka bergerak menuju rumah dinas Bupati Labusel. Uniknya lagi ditengarai terdapat seorang pengunjukrasa yang diduga memprovokasi.

Bupati Labusel  H Edimin alias Asiong mengatakan, dugaan fitnah itu telah dilaporkan oleh pihak Sat Pol PP ke Polsekta Kotapinang, Jum’at (2/9/2022).

 

 

 

 

"Sudah dilaporkan itu ke polisi dugaan pencemaran nama baik. Sat Pol PP yang membuat laporan ke polisi," kata Edimin, Sabtu (3/9/2022).

Dia menceritakan, para pengunjung rasa ini hanya memanfaatkan isu melarang pengunjukrasa sholat untuk menyerangnya. Padahal, dalam perjalanan dari Kantor Bupati kerumah Dinas para pengunjuk rasa melewati dua masjid.

"Dibilang pula saya melarang sholat Magrib. Jadi mereka bilang mau salat ke rumah bupati, sementara mereka dari kantor bupati ke rumah dinas ada dua masjid yang dilewati. Cuma mereka palang dengan mobil jalan tamu saya mau keluar, makanya saya marah kali,"tuturnya.

Menurut Edimin, pendemo yang datang ke rumah dinas bupati itu sengaja menghahangi akses masuk ke lokasi rumah dinas dengan menggunakan kenderaan roda empat dan akibatnya warga dan tamu yang sedang melaksanakan monitoring terhalang keluar masuk.

"Mobil dipalangkan didepan gerbang masuk.  Waktu itu sedang ada acara kunjungan istri Gubernur Sumut Edy Rahmyadi, Nawal Lubis.Juga ada tim monitoring BPKP dari Sumut," beber Edimin. 

 

 

 

 

Edimin menyatakan, pendemo yang menolak dipecat itu, harusnya mempertanyakan persoalan pemberhentian mereka kepada organnisasi perangkat daerah (OPD) masing- masing.

"Karena OPD mereka yang tahu pemberhentian honorer itu. Lagi pun kenapa dipersoalkan ke saya kalau kontrak yang mereka tandatangani yang sudah berakhir. Itu urusan dinas masing-masing,"tegasnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Edimin ribut dengan warga yang melakukan demo. Dalam video itu terlihat Edimin yang menggunakan baju hitam marah kepada sejumlah orang yang diketahui adalah pendemo. Dia meminta orang-orang itu untuk keluar dari lokasi rumah dinas Bupati.

 

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut