get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobol Gudang Kantor PLN di Sei Rampah Terekam CCTV, Seorang Pria Dicokok Polisi

Hakim PN Sei Rampah Tolak Gugatan Intervensi Yayasan Keluarga

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:46 WIB
header img
Majelis Hakim PN Sei Rampah menolak gugatan intervensi dari Yayasan Keluarga Darwisjah secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Rabu (24/8/2022). Foto Ist.

PERBAUNGAN, iNewsDeliRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak gugatan intervensi dari Yayasan Keluarga Darwisjah secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan Tengku Nurhayati kepada trio Tionghoa Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini terungkap dalam  pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa dalam sidang lanjutan gugatan intervensi di PN Sei Rampah, Rabu (24/8/22).

Menurut majelis hakim, gugatan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah yang ditandatangani oleh HT Zafrul Bahar tertanggal 24 Juli 2022 silam hanya menjelaskan historis tidak menjelaskan kedudukan. Sehingga memperlambat gugatan perkara dan tidak bisa diterima.

"Karenanya majelis hakim menolak gugatan intervensi secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi,"ujar Irwanto sembari mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.

 Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Tengku Nurhayati (64), Antara Tarigan juga menolak permohonan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah.

 

 

 

 

Pengacara berambut putih dari kantor hukum Antara Tarigan dan rekan yang beralamat di Jalan Tali Air Komplek Bella Vista Medan tersebut menilai gugatan tersebut tidak berdasar sama sekali.

"Tanah yang digugat Tengku Nurhayati berbeda letaknya dengan tanah sebagaimana yang disebutkan oleh pemohon intervensi. Pemohon intervensi juga tidak menyebutkan batas-batas tanah yang jelas. Sehingga permohonan intervensi tersebut kabur dan tidak jelas”, tutur Antara dalam tanggapannya atas gugatan intervensi tussenkomst yang ditujukan kepada ketua majelis hakim perkara No 08/PDT.G/2022/PN- SRH di PN Sei Rampah.

Antara juga mengkritisi Stichting yang mempunyai arti sekumpulan orang yang membentuk suatu organisasi yang bernaung di bawahnya untuk membentuk yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Sementara dalam gugatan intervensi menyatakan yayasan memiliki tanah sebagaimana permohonannya.

"Atas dasar tersebut dengan tegas kita menolak permohonan intervensi tersebut", jelas Tara - panggilan lain Antara Tarigan.

 Diberitakan, sidang gugatan Tengku Nurhayati terhadap trio Tionghoa terpaksa jeda beberapa saat sehubungan adanya gugatan intervensi tersebut.

 Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa  ke PN Sei Rampah karena menguasai

tanah miliknya yang bersurat grand sultan.   

 Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya..

 

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut