PERBAUNGAN, iNewsDeliRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak gugatan intervensi dari Yayasan Keluarga Darwisjah secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan Tengku Nurhayati kepada trio Tionghoa Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa dalam sidang lanjutan gugatan intervensi di PN Sei Rampah, Rabu (24/8/22).
Menurut majelis hakim, gugatan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah yang ditandatangani oleh HT Zafrul Bahar tertanggal 24 Juli 2022 silam hanya menjelaskan historis tidak menjelaskan kedudukan. Sehingga memperlambat gugatan perkara dan tidak bisa diterima.
"Karenanya majelis hakim menolak gugatan intervensi secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi,"ujar Irwanto sembari mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Tengku Nurhayati (64), Antara Tarigan juga menolak permohonan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah.
Editor : Sartana Nasution