get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,49 Gram

Brigadir Ricky Rizal Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:04 WIB
header img
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto Dok Polri)

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya. Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Dengan demikian, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Sebab, sebelumnya Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut