Brigadir Ricky Rizal Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 08 Agustus 2022 | 09:04 WIB
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya. Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dengan demikian, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Sebab, sebelumnya Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta