Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.
"Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa diduga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah itu sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," terang Kapolsek.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,"ungkap Kapolsek.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta