get app
inews
Aa Read Next : Buaya Ganas Terkam Seorang Ibu hingga Tewas di Madina

Istri Lagi Tidur Pulas, Pria di Madina Rudapaksa Adik Ipar

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:02 WIB
header img
Kasus rudapaksa atau pemerkosaan adik ipar masih di bawah umur terjadi di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. (Foto/Ilustrasi : Ist)

MADINA, iNewsDeliRaya.id - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan adik ipar masih di bawah umur terjadi di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara

Pelaku tega memerkosa adik iparnya sendiri saat sang istri tertidur pulas. Kasat reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Edi Sukamto mengatakan, pelaku berinisial MJ ditangkap di rumahnya kawasan Sinunukan Satu.

“Saat ditangkap, pelaku sempat membantah memperkosa korban (adik ipar). Namun berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit, pelaku akhirnya tak bisa mengelak,” katanya, Kamis  (21/7/2022).

Edi mengungkapkan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya saat sang istri sedang tertidur pulas.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di kamar. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Namun, ajakan bejat pelaku ditolak korban. Pelaku lantas memaksa dengan membekap mulut korban dan langsung melakukan pemerkosaan,” kata Edi.

Menurut Edi, pelaku tidak hanya sekali memerkosa adik iparnya. Namun, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Sudah enam kali. Aksinya dilakukan di malam hari saat istri pelaku yang juga kakak kandung korban sedang tidur,” ucapnya.

Edi menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban kabur dari rumah kakaknya dan menelepon orang tuanya di Kabupaten Batubara. 

“Korban ini tidak berani cerita ke kakaknya (istri pelaku) karena kerap diancam akan dibunuh jika melapor. Korban lalu kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya lantas dilaporkan ke polisi,” katanya.

Akibat perbuatan bejatnya, MJ kini ditahan di Mapolres Madina. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut