MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (27/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan warga asal Aceh Tenggara dan ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari lalu.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kejagung atas perkara narkoba jenis ganja, dengan tiga tersangka, yakni Syafi’i alias S (32), Riki Supandi alias RS (32), dan Jos Pratama alias JP (26)," jelas Dapot.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo (Kasubsi Tut) dan Sofyan Agung Maulana (Kasubsi Pratut) di ruang tahap II Pidana Umum Kejari Medan.
Setelah pelimpahan, ketiganya langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan guna proses penuntutan.
"JPU saat ini sedang menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tambahnya.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu, di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari lokasi, BNN menyita ganja kering seberat 151 kilogram yang siap edar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dapot.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait