Dalam pengakuannya, Bondro mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Bandito, yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Transaksi dilakukan secara online dan diarahkan ke sebuah lapangan bola. Namun, saat dihubungi, nomor Bandito tidak lagi aktif.
“Kami masih memburu sumber pasokan utama. Penyelidikan terus dikembangkan ke wilayah lain,” tegas Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Simalungun. Mereka dijerat Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Operasi ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Henry.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait