MEDAN, iNewsDeliRaya.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan dua orang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia.
Tersangka pertama, Pairun (63) diduga sebagai pengedar, sedangkan Iqbal (32) merupakan pengguna. Dari penggerebekan, polisi menyita: 4 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong. Uang tunai Rp60.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH. Selasa (10/6/2025) menjelaskan, operasi ini berdasarkan laporan warga dan penyelidikan intensif.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," tegas AKP Ismail Pane.
Sabu diamankan dari kediaman Pairun, sementara Iqbal ditangkap di lokasi saat menggunakan narkoba. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lebih besar.
AKP Ismail Pane mengapresiasi peran warga dan mendorong terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami akan terus intensifkan operasi di titik rawan," tegasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait