DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Pembangunan gedung yang disebut-sebut sebagai Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terus menuai sorotan, Selasa (3/6/2025).
Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, namun tetap melanjutkan proses pembangunannya.
Sumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang menyebutkan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas karena belum memiliki izin.
"Setelah kami cek, sesuai alamat yang dikonfirmasi, sudah dua kali kami layangkan surat imbauan. Artinya, sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi izin,” ujar Ari Martiansyah, Kabid Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Ari bahkan menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi penindakan kepada Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera melakukan langkah tegas.
“Saya tunggu sekarang, terbitkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak langsung. Saya tandatangani dan langsung antar ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Namun, respons dari Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Deliserdang menimbulkan tanda tanya. Dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada awak media, ia menyatakan bahwa izin bangunan sedang dalam proses pengurusan dan pihaknya akan segera menurunkan tim ke lokasi.
"Data terkait izin bangunan sedang dalam proses. Pernyataan pemilik menyebutkan bahwa mereka akan segera mengurus izin. Aktivitas di lapangan akan kami cek langsung," ungkapnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pantauan tim iNewsDeliRaya.id pada Selasa (3/6/2025) siang, aktivitas pembangunan gedung dengan struktur rangka baja masih terus berlangsung.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Marjuki, S.Sos, MAP, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Akan kita tindak lanjuti, Pak," ujar Marjuki singkat saat dikonfirmasi.
Sejumlah pihak berharap, Satpol PP Kabupaten Deliserdang dapat bertindak sesuai regulasi dan tidak memberikan ruang bagi bangunan tanpa izin, demi menjaga tata ruang dan penegakan hukum yang adil di wilayah tersebut.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait