MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Niat mencuri sepeda motor tetangga justru membawa dua pria ke rumah tahanan. Aksi nekat mereka berujung timah panas setelah mencoba kabur dari polisi saat pengembangan kasus.
Kedua pelaku, Rudiansyah (35) dan Ganda Sayuti (52), warga Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terpaksa dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area. Mereka kedapatan mencuri Honda Vario BK 2055 AJU milik Hapis Lase (35), yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri.
Kapolsek Medan Area, AKP Himawan melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa malam (27/5/2025), saat korban memarkirkan motornya di garasi rumah. Saat itu kondisi motor dalam keadaan stang terkunci dan pintu digembok.
"Keesokan harinya, korban mendapati motornya hilang. Ia pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area," ungkap Iptu Dian, Jumat (30/5/2025).
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rudiansyah di Jalan Nuri, Mandala pada Rabu sore. Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian menangkap rekannya, Ganda Sayuti, di Jalan Sempurna Tembung, Pasar 7, Gang Melati.
Editor : Sadam Husin