MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Permohonan penangguhan penahanan terhadap remaja berinisial M. Syahputra (16), siswa kelas XI SMK Sinar Husni, ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., yang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Sabtu (24/5).
M. Syahputra diduga terlibat dalam tindak pidana pemufakatan jahat yang berujung pada peristiwa kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Veteran Raya V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Kasus ini mengacu pada Pasal 354 ayat (2) KUHP subs Pasal 353 ayat (3) KUHP jo. Pasal 110 KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang direncanakan.
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan oleh Supriadi, ayah kandung M. Syahputra, dengan sejumlah jaminan seperti tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan bersedia hadir jika dipanggil penyidik. Namun, menurut IPTU Hamzar Nodi, keputusan penolakan didasarkan atas pertimbangan obyektif penyidikan, termasuk faktor substansi perkara, risiko pengulangan, serta kepentingan perlindungan terhadap proses hukum dan masyarakat.
Pihak keluarga didampingi oleh Kantor Hukum Trifa & Rekan, yang dipimpin oleh Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dan Hj. F. Laila, SH., MH. Permohonan ini juga diketahui oleh DPD LSM PENJARA Sumut, sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap hak anak dalam proses hukum dan memastikan bahwa meski tersangka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, proses hukum tetap memperhatikan standar perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait