MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kali ini, dua orang tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (15/5/2025).
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial R (33) dan F (20) bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami tindak lanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Andan Sari,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (18/5).
Kedua tersangka ditangkap saat berada di samping rumah seorang warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip sedang berisi sabu, lima klip kecil sabu, tiga klip kosong, dua pipet runcing, dua dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp110.000.
AKP Ismail menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Editor : Sadam Husin