Gagal Pinjam Uang, Lansia Bunuh Pemilik Kos dan Dihukum 11 Tahun Penjara

Sadam Husin
Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id– Kejam di usia senja. Seorang lansia berusia 65 tahun, Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti membunuh pemilik kos, Netty, setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V, Kamis (8/5/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim Hadi saat membacakan putusan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Lubuk Kuda, Medan Perjuangan itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu JPU.

Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan keluarga korban kehilangan orang terkasih. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan bersalah dan rasa penyesalannya menjadi hal yang meringankan hukuman.

Menariknya, usai vonis dibacakan, terdakwa sempat mengangkat tangan dan memohon keringanan. “Boleh dikurangi lagi, Pak?” tanyanya lirih.

Hakim menolak permintaan itu dengan tegas. “Sudah diputus, ya. Saudara sekarang pikir-pikir saja,” tegas hakim.

Terdakwa akhirnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait banding.

Pembunuhan tragis itu terjadi pada Rabu pagi (23/10/2024) di rumah kos korban di Jalan Badak No. 32, Medan Area. Sehari sebelumnya, terdakwa sempat meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan. Namun Netty menolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Keesokan paginya, terdakwa yang menunggu Netty sambil menyeduh kopi langsung menagih kembali pinjaman. Ketika Netty tetap mengatakan tidak ada uang, terdakwa langsung menodongkan pisau.

Netty berusaha melindungi diri dan mengalami luka di tangan kirinya. Saat berteriak meminta tolong, terdakwa panik dan langsung menikam pipi dan dada korban hingga akhirnya tewas bersimbah darah. Usai kejadian, Abun melarikan diri ke Siborong-borong sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network