Buruh PT Medan Canning Diusir, Bukan Mangkir! Suara Hati Pekerja Menggema di Pengadilan Medan

Sadam Husin
Kantor Hukum Trifa & Rekan yang digawangi Fatma Laila SH, MH dan Hj. Tri Atnuari SH, MHum.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Suara puluhan buruh PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries menggema lantang di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). Bukan hanya menggugat, mereka memperjuangkan martabat.

Didampingi Kantor Hukum Trifa & Rekan yang digawangi Fatma Laila SH, MH dan Hj. Tri Atnuari SH, MHum, para buruh bersatu dalam satu tekad: keadilan harus ditegakkan.

Tiga saksi dihadirkan hari ini. Ada saksi ahli dari kalangan Praktiksi Hukum, ada Ibu Sulastri (Eks Karyawan) yang sudah mendedikasikan 25 tahun hidupnya untuk perusahaan, dan ada pula Adi Warman, aktivis LSM yang memahami benar jeritan hati buruh.

"Yang kami perjuangkan bukan hanya pesangon, tapi juga pengakuan bahwa kami bukan mangkir, kami diusir!" tegas Tri Atnuari, penuh emosi.

Saksi ahli pun membenarkan, buruh punya hak yang wajib dibayarkan: pesangon, masa kerja, penghargaan, hingga BPJS yang sempat terkatung-katung.

Harapannya jelas: majelis hakim berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan. Buruh tak minta lebih, hanya hak mereka yang seharusnya.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network