Medan,iNewsDeliRaya.id– Dalam upaya mengungkap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, Polda Sumut berhasil menggagalkan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi selama tiga tahun. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Setelah penyelidikan mendalam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JS, yang terpergok sedang beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi ilegal.
Menurut Kombes Sumaryono, Dirkrimum Polda Sumut, sindikat ini diperkirakan telah memalsukan banyak dokumen kendaraan bermotor, sehingga merugikan pembeli kendaraan yang tidak waspada. “Sindikat ini sudah beroperasi cukup lama. Modus operandi mereka adalah memalsukan dokumen kendaraan bermotor untuk dipasarkan kepada masyarakat,” terang Kombes Sumaryono.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 25 unit kendaraan roda empat dan 1 unit roda dua yang diduga menggunakan dokumen palsu. Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan.
Sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus ini kini diancam dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Kombes Sumaryono mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, serta selalu memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan yang dibeli.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi tindakan kriminal serupa. Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara.
“Bersama-sama, kita bisa mencegah dan memberantas kejahatan. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan tindak pidana serupa,” tutup Kombes Sumaryono.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait