MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu dan 20 bungkus liquid vape mengandung narkotika di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/4/2025) pagi.
Tiga pelaku—AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40)—ditangkap di kapal pukat tarik. Ketiganya warga Tanjung Balai dan mengaku diperintah oleh pria bernama Gompar, yang kini dalam pengejaran.
“Barang bukti ditemukan dalam viber biru. Pelaku dijanjikan imbalan jika berhasil menyerahkan barang ke penerima di Labura,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kemarin.
Polda Sumut menegaskan komitmen memberantas narkoba di jalur perairan timur Sumut yang kerap jadi lintasan jaringan internasional.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait