Vonis 3 Tahun Penjara untuk Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI Hingga Buta

Sadam Husin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan (OKP), dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Keadilan akhirnya dijatuhkan dalam kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan (OKP), dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra VII, setelah menyatakan Rahmad terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kejadian bermula pada malam 4 Agustus 2024. Sebuah perselisihan di tempat hiburan Hall Retro, Medan, berbuntut panjang dan berujung kekerasan. Kelompok OKP yang dipimpin Doli Hamonangan Manurung—dengan terdakwa Rahmad sebagai anggotanya—melakukan aksi balas dendam terhadap seseorang yang mereka curigai terlibat dalam keributan.

Namun, yang mereka temui di lokasi justru sembilan prajurit TNI dari Yonif 100 PS Namukur. Salah satunya adalah Prada Defliadi Susanto. Tanpa verifikasi, kelompok ini menyerang. Dalam perkelahian yang brutal itu, Defliadi menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka berat yang menyebabkan kebutaan.

Lebih parah lagi, saat mencoba melarikan diri ke arah Jalan Sekip, Defliadi ditabrak oleh anggota geng motor Simple Life (SL), yang disebut masih berada dalam lingkup organisasi OKP terdakwa. Setelah terjatuh, dia kembali menjadi sasaran kekerasan hingga tak sadarkan diri.

Kasus ini tak hanya soal penyerangan fisik. Ini adalah cermin dari potensi bahaya kekuatan massa terstruktur yang melibatkan elemen ormas dan geng motor dalam satu jaringan kekuasaan informal.

Tindakan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sebagai korban, menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas, bahwa pembiaran terhadap kelompok-kelompok yang kebal hukum bisa berujung pada tragedi.

Vonis ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan kasus kekerasan jalanan dan dominasi ormas yang kerap menimbulkan keresahan. Hukuman ini bukan sekadar pembalasan, tetapi pesan moral: kekerasan tak bisa terus dibiarkan tumbuh dalam bayang-bayang simbol kepemudaan.

Masyarakat menanti langkah lebih berani dari penegak hukum dalam membongkar struktur kekerasan terorganisir yang kerap berlindung di balik identitas ormas.

 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network