Teror Bom Molotov di Rumah Ketua Serikat Buruh Medan Deli: Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Medan Deli, iNewsDeliRaya.id – Insiden pelemparan bom molotov ke rumah Fatiwanolo Zega, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (K. SEJATI), yang juga advokat bagi ratusan buruh di Sumatera Utara, membuka tabir seriusnya risiko yang dihadapi pejuang hak buruh di tengah dinamika sosial-ekonomi saat ini, Senin (28/4).
Fatiwanolo, yang aktif membela hak normatif pekerja—mulai dari tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga penegakan Upah Minimum Kabupaten (UMK)—mendapat ancaman nyata melalui teror yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya. Kejadian ini bukan sekadar serangan fisik, melainkan sinyal kuat ketidakpastian perlindungan hukum yang dapat memicu gejolak sosial lebih luas.
Dalam sebuah pernyataan yang didukung oleh LBH Samaeri Ononiha, Yudikar Zega, SH., C.NSP, kuasa hukum Fatiwanolo menegaskan, “Kami mengutuk keras teror ini dan berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik aksi ini. Proses hukum harus berjalan transparan dan cepat agar keadilan bisa ditegakkan.
Lebih jauh, Fatiwanolo menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar tidak hanya berfokus pada penindakan kasus kriminal, tapi juga memastikan perlindungan hak pekerja yang menjadi landasan penyelesaian konflik.
“Jika proses hukum ini berjalan lamban, kami tak segan melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan agar negara hadir melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi cermin penting bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, bahwa penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi harus menjadi prioritas. Perlindungan terhadap advokat dan aktivis buruh yang memperjuangkan hak normatif pekerja menjadi bagian krusial untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan damai.
Kepolisian Sumut kini dituntut untuk bekerja cepat dan transparan dalam penyelidikan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran hak pekerja agar konflik sosial tidak berlarut dan meluas.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait