Patumbak, iNewsDeliRaya.id— Aksi cepat Team Unit Reskrim (URC) Polsek Patumbak kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial P.S (34), berhasil dibekuk setelah beraksi di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Senin (28/4).
Penangkapan ini bermula dari laporan Lisbet Lasmaria Br Turnip (44), korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3748 ALM hitam miliknya pada Kamis (24/4/2025) pagi. Melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengenakan masker dan jaket hitam, mengendap-endap masuk ke garasi rumah dengan membuka pintu gerbang. Tanpa alat khusus, pelaku mematahkan kunci stang motor menggunakan kedua kakinya, lalu membawa kabur kendaraan korban.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, SH, Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi, dan Team URC melakukan penyelidikan.
"Berbekal ciri-ciri dari CCTV, pelaku P.S berhasil kami tangkap saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Pertahanan, Gang Bersama, Patumbak Kampung, Minggu (27/4/2025)," terang Kompol Faidir.
Dalam pemeriksaan, P.S mengaku telah menjual motor curian tersebut bersama rekannya, Bowo (DPO), ke kawasan lahan garapan Datuk Kabu, Tembung, seharga Rp5,2 juta. Ironisnya, dari hasil kejahatan itu, pelaku hanya mendapatkan bagian Rp300 ribu.
Saat hendak melakukan pengembangan untuk menangkap Bowo, P.S justru memberontak dan menyerang petugas. Tindakan tegas dan terukur pun dilakukan, menyebabkan pelaku terjatuh setelah terkena tembakan di kaki kanannya. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Poldasu untuk perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Vivo hitam, kaos putih, celana pendek, dan sepasang sandal jepit yang digunakan saat beraksi. Sisa uang hasil kejahatan diketahui telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, dan membeli narkoba. Hasil tes urine P.S pun menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kompol Faidir.
Polsek Patumbak memastikan komitmennya memberantas segala bentuk kejahatan, terutama di wilayah hukumnya. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Bowo masih terus dilakukan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait