MEDAN, iNewsDeliraya.id- Setelah PDI Perjuangan mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma agar tidak mengorbankan mantan karyawan Fiberstar Cabang Medan dengan menjadikan tersangka pidana penggelapan dalam jabatan.
PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan kembali membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan dengan memohonkan dilaksanakan Persidangan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kader PDI Perjuangan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Demikian disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan, kemarin di Medan usai menerima Relaas Panggilan Sidang Praperadilan dari Pengadilan Negeri Medan yang diagendakan akan dilaksanakan sidang pertama pada Rabu 5 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra III PN Medan.
“BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan telah menerima relaas Panggilan Sidang Praperadilan. BBHAR merupakan Kuasa Hukum terhadap kader yang mengalami proses hukum yang diduga berjalan tidak professional itu. PDI Perjuangan telah mempersiapkan 8 advokat untuk mendampingi kader kami dalam menghadapi sidang Praperadilan ini,” terang Rion yang juga berprofesi Advokat dan menjabat Wakil Ketua di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan itu.
Ditambahkan Rion, permohonan sidang Praperadilan itu didorong karena proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan yang berjalan diduga dimanfaatkan menejemen perusahaan PT Media Akses Persada (MAP) untuk menutupi kebobrokan menejemen dan lemahnya Standart Operasional Procedure (SOP) di Kantor Cabang MAP Fiberstar Medan. Direktur Keuangan Fiberstar bernama Deddy Imanto membuat laporan polisi untuk melaporkan teknisi lapanganya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penggelapan dari hasil audit yang dilakukan perusahaan sejak Fiberstar beroperasi di Sumatera Utara.
Rion menyesalkan dengan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan Entitas Grup Salim yang baru dapat kredit Rp5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025 lalu itu, padahal dugaan kehilangan kabel 11 rol itu akibat lemahnya SOP dan menejemen Fiberstar dan tidak diketahui dimana, kapan dan siapa serta bagaimana kejadiannya.
“Kita serahkan kepada hakim Tunggal yang memimpin persidangan praperadilan, yang sudah tentu dapat melihat dengan jernih proses hukum,” jelas Rion sambil mengucapkan terimakasih atas dukungan dan partisipasi kader partai yang menyatakan akan ikut hadiri persidangan dalam rangka mendampingi kader yang mengalami masalah hukum itu.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait