MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (25/2).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan para pelaku ditangkap, Minggu (23/2).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Tri Andika (30) dan Edi Permana (36) sebagai pengedar serta Haris (28) sebagai pengguna narkoba.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan diduga sebagai pengedar dan pengguna," ujar AKP Ismail Pane.
Selanjutnya, dari hasil penggerebekan, menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 buah plastik warna biru, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Saat ini ketiga pelaku telah kami bawa ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait