Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi

Sadam Husin
Pelaku M. Syahputra diamankan Polres Belawan.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr. K., SIK., menjelaskan pelaku M. Syahputra, warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian kabel tower. " Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Riffi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set alat perkakas yang digunakan pelaku untuk mencuri. Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas tindakan tersangka, dan kini ia telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan serupa. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur publik seperti menara telekomunikasi. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network