MEDAN, iNewsDeliraya.id- Peristiwa menggemparkan terjadi untuk warga Tembung dan sekitarnya. Soalnya 3 orang abang beradik yang satu masih balita berinisial DS (2 tahun) diketahui terkapar bersimbah darah hingga usus terburai.
Kali ini abangnya OS (3 tahun) yang dirawat di rumah sakit di Kota Medan meninggal dunia. Sedangkan abang yang paling besar NOS (6 tahun) masih kritis dalam perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.
"Saya minta doa dan dukungan dari masyarakat Kota Medan, agar NOS bisa sembuh dan pulih yang mengalami kritis ditikam pelaku Rudi Sialoho (41) di rumah sakit tersebut, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12).
Kata dia, pihaknya mengaku sudah mengetahui motif kasus pembantaian tersebut. "Motifnya sakit hati karena setiap hari tersangka sering diolok - olok dan diejek oleh anak korban, "" ujarnya.
AKBP Anhar Rangkuti menyebut kalau pelaku penganiayaan terhadap tiga bocah itu merupakan tetangganya. "Pelakunya tetangganya sendiri," jelasnya.
Mengenai ketiga korban, ditanya apakah dalam kondisi meninggal atau belum, AKBP Anhar menyebut jika seorang berinisial OS tadi lagi meninggal dunia.
Hingga siang ini, polisi masih menyelidiki motif pelaku yang tega menganiaya ketiga bocah dan balita tersebut di TKP Jalan Masjid, Gang Dahlia, Dusun 13, No 8, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun beberapa jam kemudian setelah kejadian dan pelaku berhasil diamankan yang sudah diketahui motif pelaku tersebut.
Disebutkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapor dijemput oleh istri dan mengabarkan bahwa telah meninggal anak korban DS dibunuh oleh tersangka Rudi Sialoho dan dua anak korban NOS dan OS dalam keadaan kritis di rumah Sakit Murni Teguh Medan telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Kita juga menyita barang bukti yakni satu buah pisau bercak darah, satu buah ponsel dan satu buah sepeda, " ujarnya.
Selain itu, tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Pelaku Rudi Sialoho mengaku, kerap dibilang gila dan diolok - olok oleh korban. Sehingga emosi dan menikam korban dengan pisau dapur.
Editor : Sadam Husin