DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Penyerangan warga merenggut 1 korban jiwa di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menetapkan 25 oknum anggota TNI menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Mantan Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan usai acara penyambutan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12).
Hasan menjelaskan Kodam I/BB serius memproses kasus penyerangan oknum TNI ini di Pomdam I/BB yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Lebih dari 50 kita periksa 25 menjadi tersangka, saya memohon maaf kepada masyarakat Sumut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum TNI melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Cinta Adil Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/11) malam kemarin.
Kejadian ini mengakibatkan 8 orang luka-luka dan 1 orang warga meninggal dunia. Korban tewas diketahui bernama Raden Aliman Barus (62), mengalami luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Pascabentrok, warga Desa Cinta Adil Kecamatan Sibiru-biru sempat menggelar aksi unjuk rasa ke Batalyon Armed 2/105 KS, menuntut keadilan atas kejadian ini.
Kodam I/Bukit Barisan (BB) seketika bereaksi atas kejadian bentrokan ini dan telah memeriksa. Kodam I/BB juga telah turun tangan.
"Pihak Kodam sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah menyikapi kejadian ini," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Doddy Yudha di Medan, Minggu (10/11).
Ia menjelaskan kalau pihaknya melalui sudah melaksanakan mediasi baik kepada masyarakat dan keluarga korban.
Lebih lanjut Yudha mengatakan kalau pihaknya telah memeriksa puluhan prajurit TNI Batalyon Armed 2/105KS di Pomdam I/BB.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait