MEDAN, iNewsDeliraya.id- Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Delitua juga turut meringkus seorang pelakunya, Bayu Julianda Lubis (39) warga Jalan BZ Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Pelaku diringkus di rumahnya, Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Isak (42) warga Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Jumat (25/10), mengatakan akibat perbuatan pelaku itu korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha NMax-155 plat BK 2456 AJZ warna merah.
Dijelaskan Kanit Reskrim, Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, korban mendapat telepon dari Guntur Sah yang mengaku mantan ketua korban.
Selanjutnya, korban bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku suruhan dari mantan ketua tersebut.
Kemudian, korban dan pria tersebut bergerak dengan mengendarai sepeda motor milik korban dan sesampainya di Jalan B Katamso Gang Setia, pria tersebut berkata kepada korban itu rumah ketua.
"korban turun dari sepeda motornya dan selanjutnya pria tersebut membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Kanit Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi Polsek Delitua, guna membuat laporan resmi. "Mendapat info tersebut, Piket 7.0 Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan cek TKP," terang Kanit Reskrim.
Kepada polisi, pelaku Bayu Lubis mengakui pernah melakukan tipu gelap sepeda motor N-Max warna merah dan telah dijual ke daerah Datuk Kabu kepada panggilan AM dan menerima uang sebesar Rp5.500.000.
"selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI," tandas Kanit Reskrim.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait