MEDAN, iNewsDeliraya.id- Pengasuh anak day care di Medan yang jadi tersangka kasus kekerasan, mengaku menyesali perbuatannya.
Hal ini dikatakan tersangka UP alias T (29) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (10/10). "Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka soal penyebabnya melakukan kekerasan terhadap balita tersebut.
T mengaku telah tiga melakukan kekerasan terhadap balita. Ia sendiri mengaku baru 8 bulan bekerja di Murni Day Care tersebut. Atas perbuatannya, pengasuh anak itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak korban dan seluruh masyarakat.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap babysitter atau pengasuh Day Care di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
"Tersangka UP alias T (29), pekerjaan babysitter Murni Day Care," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10).
Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi dugaan penganiayaan tersebut.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
Dari pemeriksaan, Jama, mengatakan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal balita tersebut rewel dan sulit makan." Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," katanya.
Meski sudah jadi tersangka, Jama mengatakan, pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait