JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Pendiri dan pemilik saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan bahwa bank yang ia dirikan clean alias bersih. Bank Centris bukan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penegasan ini disampaikan Andri untuk menolak atas tindakan hukum Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita aset miliknya baru-baru ini.
Andri Tedjadharma menegaskan, bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI.
Andri Tejadharma sebenarnya awal Maret 2024 telah menggugat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan dilayangkan ke pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS.
Pengadilan sudah menyidangkan kasus gugatan Andri vs BI dan Kemenkeu sebanyak 10 kali. Mediasi pun dilakukan namun tetap menemui jalan buntu alias tidak ada kata sepakat. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 22 Juli 2024 jam 10 pagi.
Andri menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan Rp11 triliun. Gugatan sebesar itu diajukan karena selama 26 tahun Andri merasa didzalimi.
Andri Tedjadharma secara pribadi selaku penggugat, menegaskan, bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI.
Berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. “BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri Tejadharma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2024)
Atas sikap Satgas BLBI yang memasang plang penyitaan aset miliknya, Andri Tedjadharma juga siap melayangkan gugatan ke pengadilan. Dalam gugatan tersebut Andri menyebut Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset saya harus dibatalkan dan dihentikan. Karena mereka tak punya dasar," tegas Andri.
Andri menganggap tindakan Satgas BLBI menyita aset miliknya sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah dan dzolim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait