Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ridho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat, Sumatera Utara. Pelaku pun terancam akan dikenakan pasal tentang penganiayaan yang disertai dengan pembunuhan, dengan ancaman hukumannya di atas lima belas tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait