Medan, iNewsDeliRaya.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Bong Jiu Lie warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh pemilik saham asal Medan dituntut 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing.
"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.
Dia mengatakan dari fakta-fakta persidangan 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jubcto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait