MEDAN, iNewsDeliraya.id-Suriono (45) warga Jalan Saentis, Kecamatan Percut Seituan. Selama 2 Minggu turun ke jalanan untuk mendapatkan hak-haknya akibat di PHK sepihak oleh Radisson Hotel Medan. Rabu (16/08).
Ia menyebutkan telah di PHK semenjak bulan Juni 2022 lalu bersama tiga rekan kerjanya yang lain, Suriono dan ketiga rekan kerjanya itu tidak tahu alasan Radisson Hotel Medan melakukan PHK sepihak.
"Saya dan teman - teman hanya di kirimin email dari Radisson Hotel Medan kepada kami, dan sudah 1 tahun hingga kini pesangon saya dan teman-teman belum dibayarkan oleh mereka, padahal anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut sejak 30 Januari 2023 sudah keluar," ungkapnya.
Suriono mulai bekerja sejak tahun 2011, namun dirinya merasa tidak dihargai sama sekali yang sudah bekerja selama itu.
"Kami berharap Radisson Hotel Medan cepat menyelesaikan pesangon yang sesuai dengan undang - undang pekerja," katanya.
Akibatnya, hingga kini Suriono tidak memiliki pekerjaan, tidak hanya itu anaknya yang sedang berkuliah di Universitas Medan terputus yang saat ini semester 5.
"Sekarang sudah tidak punya uang pak, anak saya pun jadi putus kuliah, saya sudah minta tolong ke Dinasker Sumatera Utara, Dinasker Kota Medan, Walikota Medan, dan Anggota DPRD Kota Medan. Namun hingga kini belum terselesaikan," sebutnya sambil meneteskan air mata.
Amatan awak media saat diperlihatkan anjuran yang diterbitkan dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera dengan nomor : 152/153-6/DTK/J/2023 pertanggal 30 januari 2023 itu tidak membahas mengenai kekurangan upah yang dialami suriono yang merupakan kewenangan disnaker Provinsi itu.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait