MEDAN,iNewsDeliraya.id-Persoalan Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor belum juga di gusur pasca terbitnya surat peringatan ketiga yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP, M.A.P., menuai kritikan pedas dari salah satu praktisi hukum di Kota Medan, Kamis (22/6).
Jerry Panjaitan, S.H, menegaskan bahwa Kasatpol PP Medan harus mampu menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Kan sudah jelas dan sudah ada Perwal nya sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2009 tentang Larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus," ungkap Jerry.
Dirinya juga terheran dengan sikap Kasatpol PP Medan yang cenderung ragu-ragu dalam menindak PK5 yang ada di Jalan Karya Kasih simpang Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor tersebut.
"Ada apa dengan Kasatpol PP Kota Medan? Sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terhadap pedagang untuk pengosongan lapak jualan yang ada di atas trotoar tersebut. Apalagi sudah dua bulan lebih, mengapa tidak mengambil sikap atau tindakan penggusuran? Kalau tidak mampu, kita minta Bapak Walikota Medan mengevaluasi jabatan yang diemban oleh Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP, M.A.P., dan bila perlu copot saja beliau karena kami menduga Kasatpol PP Medan tidak mendukung upaya Walikota Medan untuk menata Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Johor," tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, meski sudah melayangkan Surat Peringatan Ketiga, tampak nya hal tersebut hanya sebagai formalitas saja yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang ada di atas trotoar sepanjang Jalan Karya Kasih simpang Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
Peringatan Kasat Pol PP Kota Medan dengan nomor 511.3/3005 tertanggal 17 April 2023 meminta para pedagang paling lambat 1x24 jam setelah surat tersebut harus sudah mengosongkan trotoar Jalan Karya kasih tempat berjualan para pedagang K5. Namun hingga saat ini para pedagang belum juga mengosongkan tempat tersebut dan masih terus berjualan.
Surat peringatan yang sudah sampai tiga kali di layangkan Kasat Pol PP tersebut bagai tak bermarwah, dan dianggap mandul. Pasar karya kasih yang sebelumnya berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor yang sempat jaya dan tertata rapi namun saat ini sudah ditutup oleh pemilik tanah dan dipagar dengan seng.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait