Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi Penerapan dan Pengisian PMPJ Oleh Notaris

Sadam Husin
Kegiatan Sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris

MEDAN, iNewsDeliraya.id-  Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi,  Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Grand City Hall Kota, Senin (10/4/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang. Hal inilah yang menjadikan PMPJ menjadi sangat penting bagi Notaris dalam mengenali pengguna jasa dengan mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, serta dapat memantau transaksi serta melaporkan transaksi yang dianggap mencurigakan kepada otoritas yang berwenang”, ucap Imam.

Saya harap Notaris dalam pelaksanaan jabatannya tidak hanya melayani pembuatan akta serta menuangkan kesepakatan para pihak namun harus tetap  memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut dapat dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, terdapat transaksi keuangan menggunakan rupiah ataupun mata uang asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang dapat di indikasikan sebagai transaksi mencurigakan, tambahnya.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 April 2023 ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network