Polda Sumut Gerebek Gudang Cargo J&T di Deli Serdang 

Sadam Husin
Petugas mengamankan 12 Bal sepatu Bekas dan 1 unit mobil L300 mitshubishi pickup

DELISERDANG, iNewsDeliraya.id-  Diduga tidak memiliki dokumen. Gudang Cargo J&T di komplek pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digeledah Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Penanganan itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh   Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut.

 "iya hasil penyelidikan Tim mengamankan 12 Bal sepatu Bekas dan 1 unit mobil L300 mitshubishi pickup," kata Hadi kepada iNewsDeliraya.id, Minggu (9/4/2023) sore.

Hadi menambahkan Diduga tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999  tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014  tentang perindustrian.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang karyawan  cargo J&T berinisial AS dan RSS diamankan," tutupnya. 

 

 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network