DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, H. Agus Salim, SE resmi dilaporkan Kepala Dusun II a, Ibnu Khaldun ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Agus Salim dilaporkan Kepala Dusun II A, Ibnu Khaldun lantaran diduga melakukan kegiatan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2022 dan pelaksanaan kegiatan diduga fiktif.
"Alhamdulillah, sudah kita laporkan bang. Semoga laporan itu dapat berjalan. Amin.. "Kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (21/3/2023) siang.
Menurut Ibnu, Kepala Desa Helvetia, Agus Salim dinilai telah melakukan penyalahgunaan dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), dimana menurut Ibnu, bahwa Kades tidak pernah melakukan rapat untuk perencanaan kegiatan atau proyek yang menggunakan uang rakyat.
"Harusnya kan itu di musyawarahkan bang. Nah ini tidak ada. Langsung memberikan uang Dana Desa untuk kegiatan/proyek kepada Ketua LPM, yaitu Batara Lubis.sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak mengetahui uang itu" Kata Ibnu.
Ibnu menerangkan bahwa pada tahun 2022, Kepala Desa Helvetia Telah menganggarkan untuk kegiatan pengecatan Kantor senilai kurang lebih Rp.30 juta, Pembuatan Gapura sebesar Rp.19 juta. Kegiatan tasyakuran Desa Helvetia lebih kurang sebesar Rp.16 juta, Pelatihan hidroponik sebesar Rp. 18 juta. Pembuatan Paving blok Rp.57 juta. Kegiatan maulid Nabi sebesar Rp. 18 juta, pembuatan sabun cair lebih kurang Rp.11 juta dan Kegiatan mengelas sebesar Rp. 26 juta.
"Jadi tahun 2022 beberapa item itu dikerjakan, Diduga seluruh kegiatan itu mark up atau sebagian ada yang fiktif.jadi kita minta agar di periksa"terang ibnu.
Dalam laporan itu, Ibnu juga meminta agar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Batara Lubis, juga turut diperiksa, sebab Batara Lubis adalah oknum yang mengerjakan kegiatan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
"Jadi semua kegiatan itu, di kwitansi nama Batara Lubis bang. Dialah (Batara) orang yang mengerjakan kegiatan itu. Sehingga kuat dugaan di mark-up.jadi kita minta supaya diperiksa juga" Ujar Ibnu.
Jauh dikatakan Ibnu, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa H. Agus Salim, SE dan Batara Lubis lantaran diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Saya meminta kepada Kejari Deli Serdang untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, H. Agus Salim yang diduga telah merugikan negara" Katanya mengakhiri.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait