DELISERDANG, iNewsDeliraya.id - Okupasi hari pertama tanah seluas 382 hekatare (ha) milik PTPN II berdasarkan HGU No 103 di Dusun 6 dan 7, Desa Buluhcina, Kecamatan Hamparanperak, tanpa ada hambatan, Jumat (18/3/2023) pagi.
Puluhan petugas TNI AD bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamanan dibantu petugas satuan pengamanan serta pengurus dan anggota serikat pekerja perkebunan PTPN II.
Dari data yang terhimpun, pada lahan yang sedang diokupasi itu terdapat bangunan sebanyak 64 unit yang terdiri dari 15 unit bangunan rumah permanen, 12 unit rumah semi permanen dan 36 unit bangunan rumah gubuk atau sederhana.
Diperkirakan okupasi atau pembersihan lahan tersebut akan berlangsung selama enam hari dan dilaksanakan dengan menggunakan sebanyak 30 alat berat jenis eskalator. Untuk membayar ganti rugi bangunan itu, PTPN II menyediakan anggaran sebanyak Rp508 juta.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait